Saturday, January 28, 2017

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Friday, January 27, 2017

Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Mutu
:: oleh: Gazpers

Sistem Manajemen Mutu adalah merupakan sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek-praktek standar  untuk manajemen sistem  yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang/jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan itu ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan atau organisasi”

Tujuan Sistem Manajemen Mutu
  1. Menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu;
  2. Memberikan kepuasan kepada konsumen melalui pemenuhan kebutuhan dan persyaratan proses dan produk yang ditentukan pelanggan dan organisasi. Untuk itu segenap personil organisasi dituntut untuk memliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan  tanggungjawabnya masing-masing.
Langkah dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu:
  1. Memutuskan untuk mengadopsi suatu standar sistem manajemen mutu yang akan diterapkan. Standar-standar sistem manajemen mutu itu dipilih berdasarkan dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Berkaitan dengan hal ini, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dapat diplih.
  2. Menetapkan suatu komitmen pada tingkat pemimpin senior dari organisasi (top management commitment). Implementasi dari sistem manajemen mutu membutuhkan komitmen dari manajemen organisasi dan komitmen semua standar sistem manajemen mutu dibutuhkan agar dapat didokumentasikan. Komitmen organisasi terhadap mutu dapat ditunjukkan sejak awal melalui penandatanganan pernyataan kebijakan mutu organisasi, dan berikutnya diikuti oleh sikap dan perilaku manajemen yang konsisten dalam menerapkan prosedur-prosedur kerja.
  3. Menetapkan suatu kelompok kerja (working group) atau komite pengarah (steering committee) yang terdiri dari manajer-manajer senior. Semua manajer senior harus berpartisipasi aktif dan paham  secara benar tentang persyaratan-persyaratan standar dari sistem manajemen mutu itu.
  4. Menugaskan wakil manajemen (management representative). Organisasi harus menugaskan wakil manajemen, yang bebas dari tanggung jawab lain, serta harus mendefenisikan wewenang dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa persyaratan-persyaratan sistem manajemen mutu itu diterapkan dan dipelihara.
  5. Menetapkan tujuan-tujuan mutu dan implementasi sistem. Tidak ada metode baku atau tunggal dari implementasi sistem manajemen mutu dalam organisasi. Bagaimanapun, program implementasi (prosedur- prosedur kerja) harus merupakan tanggung jawab dari semua anggota organisasi dan dilakukan secara benar dari awal.
  6. Meninjau ulang sistem manejemen mutu yang sekarang. Berkaitan dengan hal ini perlu dilakukan suatu audit sistem atau penilaian terhadap sistem manajemen mutu yang ada.
  7. Mendefenisikan struktur organisasi dan tanggung jawab. Pengembangan suatu sistem manajemen mutu menghadirkan suatu kesempatan ideal untuk suautu organisasi melakukan evaluasi terperinci dan meninjau ulang struktur manajemen yang ada.
  8. Menciptakan keasadaran mutu (quality awareness) pada semua tingkat dalam organisasi. Kesadaran mutu dapat dibangkitkan melalui serangakaian pelatihan tentang mutu guna menjawab pertanyaan- pertanyaan: apa itu mutu?, mengapa perlu memiliki sistem manajemen mutu?, apa itu manual mutu?, mengapa harus mendokumentasikan  sistem manajemen mutu dalam prosedur-prosedur sistem dan prosedur- prosedur kerja terperinci?, apa itu kebijakan mutu organisasi?, mengapa memerlukan kerjasama dalam implementasi sistem manajemen mutu?, dan lain-lain.
  9. Mengembangkan peninjauan ulang dari sistem manajemen mutu dalam manual (buku panduan) mutu. Hal ini berkaitan dengan peninjauan ulang secara singkat dari sistem manajemen mutu itu dan apakah kebijakan  dan dokumen-dokumen yang diperlukan telah lengkap dan tersusun rapi dalam sistem manajemen.
  10. Menyepakati bahwa fungsi-fungsi dan aktivitas dikendalikan oleh prosedur-prosedur. Berkaitan dengan hal ini perlu mengembangkan suatu diagram alir dari aktivitas bisnis organisasi dan menentukan hal- hal kritis yang akan mempengaruhi keberhasilan organisasi.
  11. Mendokumentasikan aktivitas terperinci dalam prosedur operasional  atau prosedur terperinci. Hal ini berkaitan dengan dokumen-dokumen spesifik terhadap produk, aktivitas-aktivitas atau proses-proses dan harus ditempatkan pada lokasi kerja sehingga mudah dibaca oleh karyawan atau pekerja yang terkait.
  12. Memperkenalkan dokumentasi. sekali manual mutu dan prosedur- prosedur telah disepakati , maka implementasi dari praktek-praktek sistem manajemen mutu pada tingkat manajemen dapat dilakukan.
  13. Menetapkan partisipasi karyawan dan pelatihan dalam sistem. Tahap ini akan menjadi sangat penting untuk keberhasilan dan efisiensi dari sistem manajemen mutu.
  14. Meninjau ulang dan melakukan audit sistem manajemen mutu. Peninjauan ulang sistem manajemen mutu diperlukan untuk menjamin kesesuaian terhadap persyaratan-persyaratan standar dari sistem manajemen mutu itu.

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Mutu
  1. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan melalui jaminan mutu yang terorganisasi dan sistematik. Proses dokumentasi dalam ISO 9001:2015 menunjukkan bahwa kebijakan, prosedur, dan instruksi yang berkaitan dengan mutu telah direncanakan dengan baik.
  2. Perusahaan yang telah bersertifikatkan ISO 9001:2015 diijinkan untuk mengiklankan pada media massa bahwa sistem manajemen mutu dari perusahaan itu telah diakui secara internasional. Hal ini berarti meningkatkan image perusahaan serta daya saing dalam memasuki pasar global.
  3. Audit sistem manajemen mutu dari perusahaan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015 dilakukan secara periodic agar registrar dari lembaga registrasi sehingga pelanggan tidak perlu melakukan  audit  sitem manajemen mutu. Hal ini akan menghemat biaya dan mengurangi duplikasi audit sistem manajemen mutu oleh pelanggan.
  4. Perusahaan yang telah memperoleh serifikat ISO9001:2015 secara otomati terdaftar pada lembaga registrasi, sehingga apabila pelanggan potensial ingin menacari pemasok yang bersertifikat ISO 9001:2015, akan menghubungi lembaga rengistrasi. Jika perusahaan itu telah terdaftar pada lembaga registrasi bertaraf internasional, maka hal itu berarti membuka kesempatan pasar baru.
  5. Meningkatkan mutu dan produktivitas melalui kerjasama dan komunikasi yang lebih baik, sistem pengendalian yang konsisten, serta pengurangan dan pencegahan pemborosan karena operai internal  menjadi lebih baik.
  6. Meningkatkan kesadaran mutu  dalam perusahaan.
  7. Memberikan pelatihan secara sistematik kepada seluruh karyawan dan manajer organisasi melalui prosedur-prosedur dan instruksi-instruksi yang terdefenisi secara baik.
  8. Terjadi perubahan positif dalam hal kultur mutu dari anggota organisasi, karena manajemen dan karyawan terdorong untuk mempertahankan sertifikat ISO 9001:2015 yang umumnya hanya berlaku tiga tahun.

Organisasi

INDEX
:: artikel di bawah dikutip dari berbagai sumber
:: klik judul artikel di bawah untuk melihat artikel terkait

  1. Apa itu Organisasi ?
  2. Elemen Kunci Disain Organisasi
  3. Tipe Disain Organisasi
  4. Tips Meeting Yang Efektif dan Efisien
  5. Menyiapkan Meeting Minutes (Risalah Meeting)
  6. Langkah Melakukan Perencanaan dan Eksekusi

Peraturan Perundangan

INDEX
(klik link pada peraturan perundangan di bawah untuk melihat isinya)

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan 
  3. Permendagri No. 05/ 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan 
  4. Permendagri No. 28/ 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Membantu Meningkatkan Dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
  5. Permendagri No. 1/ 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga 
  6. Permensos  No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna

Thursday, January 26, 2017

PERMENSOS No. 77 / HUK / 2010

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

Menimbang;
  • bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;


Mengingat;
  1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
  9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
  3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
  6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
  • pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  • pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  • pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.


BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
  • mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  • meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  • menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  • memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian

Pasal 7


(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.

(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.

(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  • memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  • berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
  • Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
  • Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
  • Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.

(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.

(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.

(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.

(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.

(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
  • Pembina Utama;
  • Pembina Umum;
  • Pembina Fungsional; dan
  • Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.

Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
  • Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
  • Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
  • Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
  • Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
  • Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
  • Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
  • Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
  • Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
  • Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  • Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
  • secara fungsional;
  • bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
  • program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
  • secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.


Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.

(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
  • menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
  • menetapkan standar dan indikator secara nasional;
  • melakukan program percontohan;
  • memberikan stimulasi;
  • memberikan penghargaan;
  • melakukan sosialisasi;
  • melakukan monitoring;
  • melaksanakan koordinasi; dan
  • memantapkan Sumber Daya Manusia.

Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
  • melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  • melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  • melakukan program pengembangan;
  • melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  • memberikan penghargaan;
  • melakukan sosialisasi;
  • melakukan monitoring; dan
  • melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
  • melaksanakan tugas pembantuan;
  • melakukan penumbuhan Karang Taruna;
  • melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
  • melaksanakan pembinaan lanjutan;
  • melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  • memberikan penghargaan;
  • melakukan sosialisasi;
  • melakukan monitoring; dan
  • melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.

(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
  • Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
  • Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
  • Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
  • Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
  • iuran Warga Karang Taruna;
  • usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
  • bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
  • bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
  • usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG

Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.

(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



Dr. SALIM SEGAF AL JUFRI, MA

Permendagri No 05/ 2007

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421); 
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri; 
MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. 
  2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. 
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 
  6. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. 
  7. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan. 
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa. 
  9. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. 
  10. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. 
  11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. 
  12. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. 
  13. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 
  14. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 
  15. Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. 
  16. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.


BAB II 
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. 

(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat 

(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

BAB III 
TUGAS DAN FUNGSI 

Pasal 3 
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. 

(2) Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; 
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; 
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. 
(3) Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, social kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Pasal 4 
(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi: 
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. 
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; 
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; 
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; 
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan 
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat. 
(2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi: 
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat; 
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; 
  4. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; 
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup; 
  7. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; 
  8. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; 
  9. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat. 
Pasal 5 
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: 
  1. peningkatan pelayanan masyarakat; 
  2. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; 
  3. pengembangan kemitraan;  
  4. pemberdayaan masyarakat; dan 
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. 

Pasal 6 
Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat. 

BAB IV 
JENIS 

Pasal 7 
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari: 
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
  2. Lembaga Adat; 
  3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan; 
  4. RT/RW; 
  5. Karang Taruna; dan 
  6. Lembaga Kemasyarakatan lainnya. 

Pasal 8 
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. 

Pasal 9 
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi: 
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; 
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; 
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; 
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan 
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup. 

Pasal 10 
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah. 

Pasal 11 
Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai fungsi: 
  1. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat; 
  2. pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan 
  3. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah. 


Pasal 12 
(1) Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. 

(2) Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 
  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; 
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; 
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; 
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; 
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; 
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan; 
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan 
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. 

Pasal 13
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi: 
  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan 
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK. 

Pasal 14 
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

Pasal 15 
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi: 
  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; 
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; 
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. 


Pasal 16 
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. 

Pasal 17 
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi: 
  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial; 
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; 
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan; 
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; 
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya; 
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; 
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; 
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual; 
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan 
  12. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja. 

Pasal 18 
(1) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

(2) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. 

BAB V 
KEPENGURUSAN

Pasal 19 
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan: 
  1. warga negara Republik Indonesia; 
  2. penduduk setempat; 
  3. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan 
  4. dipilih secara musyawarah dan mufakat. 

Pasal 20 
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari : 
  1. Ketua; 
  2. Sekretaris; 
  3. Bendahara; dan 
  4. Bidang-bidang sesuai kebutuhan. 
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. 

(3) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. 

(4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. 

BAB VI 
HUBUNGAN KERJA 

Pasal 21 
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. 

(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif. 

(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan. 


Pasal 22 
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 

(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 

(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. 

BAB VIII 
PEMBINAAN 

Pasal 23 
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan. 

(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan. 

Pasal 24 
Pembinaan Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi : 
  1. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan; 
  2. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan; 
  3. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan; dan
  5. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan. 
Pasal 25 

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi 
  1. memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan; 
  2. memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan; 
  3. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan; 
  4. melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan; 
  5. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi; 
  6. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan 
  7. memberikan penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi. 

Pasal 26 
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi : 
  1. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; 
  2. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; 
  3. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; 
  4. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; 
  5. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
  7. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan. 


Pasal 27 
Pembinaan dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi : 
  1. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan; 
  2. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan; 
  3. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; 
  4. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; 
  5. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga; 
  6. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan 
  7. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan. 


BAB VII 
PENDANAAN 

Pasal 28 
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
  1. swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi; 
  4. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 
  5. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. 

Pasal 29 
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari : 
  1. swadaya masyarakat; 
  2. bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan 
  3. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 
  4. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. 

BAB X 
KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 30 
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi


BAB XI 
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31 
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

(2) Peraturan daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. tata cara pembentukan; 
  2. maksud dan tujuan; 
  3. tugas, fungsi dan kewajiban; 
  4. kepengurusan; 
  5. tata kerja; 
  6. hubungan kerja; dan 
  7. sumber dana. 
(3) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat: 
  1. Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan; 
  2. maksud dan tujuan; 
  3. tugas, fungsi dan kewajiban; 
  4. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban; 
  5. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban; 
  6. tata kerja; dan 
  7. sumber dana. 

Pasal 32 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007 
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd. 
H. MOH. MA’RUF, SE






Langkah Melakukan Perencanaan dan Eksekusi

Bagaimana melakukan sebuah perencanaan dan eksekusi yang efektif dan efisien ?

Berikut adalah P-D-C-A cycle yang bisa dijadikan rujukan untuk merumuskannya


PLAN:  terkait kebijakan, tujuan dan proses (pekerjaan) yang diperlukan
6W + 1H
  • WHO : siapakah orang yang akan menjadi sasaran jasa/ produk ini 
  • WHY : kenapa (latar belakang) jasa/ produk ini perlu dilakukan 
  • WHEN : kapan jasa/ produk ini harus diselesaikan
  • WHAT : apa sumber daya apa yang diperlukan/ sudah ada dan resikonya
  • WHERE : kemana saja jasa/ produk tersebut diberikan
  • HOW : bagaimana (cara) jasa/ produk tersebut diberikan
DO: menjalankan rencana (termasuk di dalamnya rencana perbaikan)
  • Pemberian kewenangan/ tanggung jawab
  • Menetapkan deskripsi kerja per aktifitas  dan indikator proses
  • Melakukan aktifitas (realisasi jasa/ produk)
  • Mengumpulkan data untuk keperluan perbaikan

CHECK: memonitor/ nilai/ evaluasi hasil kerja dan progress terhadap plan
  • Menganalisa data (verifikasi, validasi, audit)
  • Membandingkan antara Rencana dan Pencapaian
  • Merangkum penyimpangan


ACT: melakukan perbaikan berkesinambungan (preventive & corrective action) untuk meningkatkan kinerja proses
  • Mengimplementasikan perbaikan
  • Mengevaluasi indikator proses secara berkesinambungan
  • Mengidentifikasi perbaikan yang potensial untuk dilakukan
  • Melibatkan orang-orang yang relevan

Implementasinya bisa dikembangkan seperti berikut

I. MENETAPKAN TUJUAN
Tetapkan tujuan perencanaan umum (primer & sekunder) berikut rinciannya dengan jelas


II. MENGUMPULKAN, MENGANALISA DAN MENGKLASIFIKASI INFORMASI

  1. Menetapkan perkiraan-perkiraan dasar (sumber daya, waktu, dll) sebuah rencana
  2. Mengumpulkan, menganalisa dan mengklasifikasi data hingga dibuatkan tabulasi untuk dianalisa oleh pihak yang relevan
  3. Membuat rencana-rencana alternatif untuk selanjutnya ditabulasikan, menetapkan rencana alternatif terbaik sebagai Rencana Utama dan menetapkan rencana cadangan 


TIPS :
  1. Lakukan brainstorming dengan menggunakan Mind Map untuk memfasilitasi berbagai ide dan pemikiran secara berurutan dari sebuah topik diskusi ataupun problem. 
  2. Mind Map akan membantu dalam membangkitkan inspirasi, memudahkan menuliskan ide-ide, menciptakan suasana terbuka (tanpa hambatan) dalam menerima ide kreatif, memudahkan otak untuk membuat feedback secara instan karena format informasi dalam bentuk grafis
  3. Jangan terlalu banyak menggunakan logika umum, berpikirlah out of the box 
  4. (bila tidak terlalu mengganggu) Jangan terlalu mempermasalahkan suatu spelling ataupun struktur informasi mind map
  5. Kwantitas ide yang masuk lebih diperlukan dari hanya kwalitas satu ide 
  6. pengulangan ide yang disampaikan hendaknya berupa penyempurnakan (menambahi, menguranggi, memodifikasi) ide tsb dan dipertimbangkan sebagai kecenderungan peserta diskusi (walaupun belum menjadi keputusan)
  7. Gunakan beberapa mind map untuk mengatasi kemacetan diskusi


III PENGORGANISASIAN 
  1. Buatlah struktur hirarki organisasi, bagian-bagiannya, hubungan kerjasamanya, alokasi sumber daya (manusia, alat, keuangan, eksternal, dst), berikan catatan/ ide, dan buatlah perbaikan/ koreksi bila diperlukan terhadap koneksi antar pemikiran/ ide awal 
  2. Identifikasi potensi masalah, penyebab dan tindakan mengatasinya (analisa SWOT, dsb)
  3. Tentukan strategi, prioritas tugas dan buatlah jadwal dalam grantt chart berikut data/ sumber daya yang dibutuhkan
  4. Rencana turunan disiapkan oleh PIC/ koordinator tugas untuk mendukung Rencana Utama


IV. EKSEKUSI DAN KOMUNIKASI
  1. Efisien dalam mejalankan-menelusuri-memonitor aktifitas merujuk pada rencana kerja
  2. Lakukan review berkelanjutan hingga (bila diperlukan) dilakukan koreksi untuk menghindari hasil yang tertunda 
  3. Kolaborasi dan distribusikan informasi melalui meeting, update status (penyimpangan, trends, capaian, laporan tim), brainstorming dengan tim dan sediakan akses informasi baik real ataupun delayed time